Setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi
(Kontraktor/Konsultan) harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi (PEMDA)
Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Izin yang dikeluarkan Pemerintah
Daerah Propinsi untuk melaksanakan kegiatan usaha JASA KONSTRUKSI di Indonesia,
sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi badan usaha Jasa Konstruksi.
DASAR HUKUM
KEPUTUSAN MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
NOMOR : 369 / KPTS / M / 2001
Tentang
PEDOMAN PEPMBERIAN
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL
Penggolongan IIUJK
Berdasarkan jenis kegiatan usaha dibidang jasa konstruksi digolongkan menjadi 3
(tiga) jenis yaitu;
1. Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)
2. Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
3. Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan)
Baik sebagai kontraktor maupun konsultan, persyaratan utama untuk dapat
mengajukan permohonan IUJK setiap perusahaan harus memiliki:
1. PJT dan atau PJB yang bersrtifikat.
2. Terdaftar di asosiasi yang ter-akreditasi LPJK seperti ;AKAINDO, AKLINDO,
APNATEL, ASPEKINDO, GABPEKNAS GAPENSI, GAPEKSINDO, PERKINDO, dll.
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi
Asosiasi ter-akreditasi LPJK seperti ; AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO,
GABPEKNAS GAPENSI, GAPEKSINDO, PERKINDO, dll.
PASTIKAN ANDA SUDAH SIAP MENGHADAPI TENDER DI TAHUN 2010....
PASTIKAN SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) ANDA MASIH BERLAKU DAN SUDAH TEREGALISIR
DI TAHUN 2010.....
No comments:
Post a Comment